BERITA LAIN:
Jakarta - Rezim Jokowi sepertinya tak ingin umat Islam bangkit dan memenangkan Pilpres 2019. Buktinya Jokowi kembali lakukan kriminalisasi terhadap ulama yang tidak mendukung kekuasaannya.
Kali ini rezim Jokowi mengkriminalisasi penceramah sekaligus tokoh Front Pembela Islam, Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith atau yang dijuluki Habib Bule. Ia ditetapkan sebagai tersangka namun batal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (3/12/2018) di Bareskrim Polri. Habib Bahar Smith akan diperiksa sebagai saksi terkait ceramahnya.
"Saya konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi hari ini. Nanti ada dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim pokoknya bukan hari ini," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono saat di konfirmasi, Senin (3/12/2018).
Sebelumnya secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut sejak Jumat (30/11/2018) ke alamat rumah Habib Smith. Namun, Dedi menyebut jika sang pengkhotbah memiliki banyak alamat tempat tinggal.
"Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Hari Jumat sudah dikirim ke alamat rumahnya. Namun beliau di pondok pesantren," jelas Dedi.
Diterangkan Dedi, apabila Habib Bahar tak memenuhi penggilan pada hari ini, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua.
"Apabila tidak datang, akan dipanggil yang ke 2 di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," pungkas Dedi.
COMMENTS